Gelapkan Mobil, Warga Ponjong Diancam Penjara 5 Tahun


GUNUNGKIDUL (Wartahandayani.com)_. Polsek Ponjong Polres Gunungkidul melaksanakan ungkap kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh AF, warga Padukuhan Silingi, Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong Gunungkidul beberapa waktu lalu.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Polres Gunungkidul, Selasa (20/05/2025) siang, Kapolsek Ponjong Kompol Hendra Prastawa mengungkapkan, kasus itu berawal ketika pelaku yang diantar ayahnya pergi ke rumah korban di rumahnya yang berlokasi di Padukuhan Sladi, Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, Minggu (23/03/2025) sekira pukul 19.30 WIB.

Tujuan AF datang ke rumah korban yaitu untuk meminjam mobil milik korban yaitu mobil Suzuki 130 Futura nopol AB 1909 HD untuk digunakan pergi ke luar kota, gaitu Magetan, Provinsi Jawa Timur. Namun hingga Jumat (04/04/2025) mobil korban tak kunjung dikembalikan, dan AF pun tidak bisa dihubungi oleh korban.

Setelah mendapatkan informasi jika mobilnya digadaikan oleh pelaku, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong.

"Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ponjong yang dipimpin oleh AKP Sumiran menemukan jika mobil korban di tinggal di daerah Siyono" ungkap Kompol Hendra Prastawa.

Mobil milik korban itu berada di rumah milik teman pelaku, dan dipastikan bahwa mobil itu benar milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan keberadaan AF dan ayahnya, yaitu di daerah Tamborq, Jakarta Barat.

"Kami berkoordinasi dengan Polsek Tambora Polres Jakarta Barat, dan mereka segera menangkap pelaku. Usai di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dan pelaku  diserahkan ke Polsek Ponjong" lanjut Kompol Hendra Prastawa.

Akibat perbuatannya, AF dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama yaitu 5 tahun.

Haris

Posting Komentar

0 Komentar