Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengungkapkan, pencurian itu dilakukan oleh 2 orang pemuda, yaitu HS (20) warga Padukuhan Munggi Pasar, Kalurahan Semanu, Kapanewon Playen dan BA (20) warga Padukuhan Ngebrak Barat, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu.
"Kala itu, HS mengajak BA untuk mengambil peralatan sound di dalam bekas eimah karaoke morena, HS mengaku kepada BA bahwa peralatan tersebut adalah milik ayah dari HS" ungkap AKP Pudjijono saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Selasa (20/05/2025) siang.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus itu terjadi pada Sabtu (19/04/2025). Setelah pemilik rjmah karaoke mengetahui kejadian tersebut, pihakmua langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Semanu.
Tidak memerlukan waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda, yaitu di daerah Kasihan, Kabupaten Bantul dan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Beberapa barang yang di curi, yaitu 1 buah AC, 1 buah TV 40 inch, 1 buah TV 29 inch, 1 buah APAR, 1 buah power ampli, 2 buah speaker 12 inch, dan 1 buah speaker 18 inch.
Kedua pelaku mendapatkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.
Haris
0 Komentar