Kepala Satpol PP Gunungkidul, Arisandy Purba, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi karena merugikan negara sekaligus mencederai persaingan usaha yang sehat.
"Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum bersama Bea Cukai. Masyarakat juga kami minta tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal," tegas Arisandy.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menambahkan hasil operasi menunjukkan jaringan distribusi rokok ilegal masih aktif, terutama menuju kawasan pesisir selatan. Karena itu, operasi terpadu akan terus digencarkan berdasarkan pemetaan dan informasi di lapangan.
Dari total barang bukti, 73.420 batang diamankan di Tanjungsari dan 2.800 batang di Ngawen. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut, dengan estimasi nilai sanksi administratif mencapai Rp173,663 juta.


0 Komentar