Kapolsek Gedangsari AKP Gatot Wahyu Wijaya Saputra mengungkapkan, keberadaan pelaku sempat terlacak di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Namun saat tim melakukan pengejaran, pelaku diketahui sudah kembali ke wilayah Gedangsari.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan di Kalurahan Serut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Gunungkidul untuk proses penyidikan," ujar AKP Gatot.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Samsung M30 warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengarah pada keterlibatan MR dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang hilang saat pemilik rumah melaksanakan salat subuh pada 7 Juni 2026. Tak hanya sepeda motor, pelaku juga diduga membawa kabur BPKB kendaraan yang disimpan di dalam rumah korban.
"Dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dibawa ke Semarang lalu digadaikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," tegas AKP Gatot.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses penyidikan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian aksi pelaku berhasil diungkap.


0 Komentar