Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seluruh pamong Kalurahan Kemadang yang selama ini bertugas sebagai petugas TPR wisata. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Sebagai pengganti, Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan 22 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi pos-pos TPR, terutama pada shift malam yang dinilai rawan terjadinya penyimpangan dalam proses pemungutan retribusi.
Menurut Endah, pergantian petugas merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola retribusi wisata agar lebih transparan dan akuntabel. Dugaan penyimpangan muncul karena sistem pembayaran, termasuk transaksi non-tunai (cashless), diduga justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan kecurangan.
"Kami tidak ingin ada lagi celah yang dimanfaatkan untuk merugikan pendapatan daerah. Pengelolaan retribusi harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Endah.
Untuk memastikan petugas baru memahami tugas dan tanggung jawabnya, Bupati bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul telah memberikan pembinaan kepada 22 ASN tersebut di Bangsal Sewokoprojo, Senin (27/7/2026) siang. Pembinaan tersebut menitikberatkan pada integritas, disiplin, serta tata cara pelayanan dan pengelolaan retribusi sesuai ketentuan.
Selain melakukan pergantian petugas, Pemkab Gunungkidul juga telah menjatuhkan sanksi administratif melalui Inspektorat Daerah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Endah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah. Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat petugas TPR yang melakukan kecurangan atau penyalahgunaan kewenangan, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan akan diproses dan diberikan hukuman tegas. Ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan uang rakyat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.
Kasus dugaan kebocoran retribusi wisata ini menjadi perhatian publik setelah muncul indikasi penyimpangan di sejumlah titik TPR kawasan pantai selatan Gunungkidul. Pemerintah daerah berharap langkah penertiban dan penegakan hukum dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor pariwisata.

0 Komentar