Cabuli Bocah Dibawah Umur, Warga Semin Terancam Penjara 15 Tahun


GUNUNGKIDUL(Wartahandayani.com)_Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan seorang pria berinisial BSW (29) warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray menyampaikan, pada Minggu (04/05/2025) pukul 01.30 dini hari, pelaku hendak meminjam hp milik korban yang juga keponakannya sendiri, yang berinisial ASP (11), Mereka berdua tinggal di dalam satu rumah.

Kala itu, ketika pelaku menghampiri korban di kamar korban, pelaku berubah pikiran dan mengajak korban menuju belakang rumah. Saat itu, korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban jika korban tidak menuruti kemauan pelaku, pelaku mengancam akan membunuh orang tua korban.

"Korban yang takut segera menuruti keinginan pelaku, ketika sudah sampai dibelakang rumah, korban langsung dicabuli oleh pelaku di kandang ternak belakang rumah" ungkap Kasat Reskrim saat jumpa pers, Selasa (20/05/2025) siang.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Unit PPA Polres Gunungkidul. Setelah dilaporkan, pelaku sempat melarikan diri, namun pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Kemudian, pada hari Pada hari Rabu (07/05/2025) tersangka diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polres Gunungkidul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara" pungkasnya.

Haris

Posting Komentar

0 Komentar