Kapolsek Gedangsari AKP Gatot Wahyu Wijaya mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Mulyani (53), saat itu meninggalkan rumah bersama suaminya untuk pergi ke musala yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah.
Saat ditinggalkan, rumah korban dalam kondisi terkunci. Namun sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban dan suaminya kembali, mereka mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya sudah tidak ada.
Korban kemudian menghubungi anak dan saudaranya untuk datang ke lokasi. Tak hanya sepeda motor, korban juga kemudian menyadari bahwa BPKB kendaraan tersebut ikut hilang.
"Korban mengecek BPKB yang disimpan bersama dua BPKB lainnya di dalam tas plastik warna hitam di bawah karpet kamar. Dua BPKB masih ada, sedangkan BPKB Honda Beat sudah hilang," ujar Gatot saat jumpa pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026) siang.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5260 XK. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor beserta BPKB.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangsari pada Jumat (24/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Gedangsari melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dua unit telepon seluler milik warga bernama Sudiyo yang juga terjadi di wilayah Rejosari.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Padukuhan Dawung, Kalurahan Serut.
Petugas kemudian berhasil mengamankan MR. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri dua telepon seluler merek Samsung dan Vivo milik Sudiyo.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui sejumlah aksi pencurian lain, termasuk pencurian uang, emas, hingga sepeda motor Honda Beat milik Mulyani.
"Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, pelaku juga mengakui melakukan pencurian uang, emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat di rumah korban," jelas Gatot.
Dalam aksinya di rumah Mulyani, pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu rumah. Sepeda motor kemudian dibawa kabur berikut STNK dan BPKB-nya.
Polisi kini telah mengamankan sepeda motor Honda Beat AB 5260 XK beserta STNK dan BPKB sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


0 Komentar