Kedua tersangka yakni Aldhin Nugroho (28), warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan Yusuf Arfian (24), warga Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolsek Paliyan AKP Slamet Riyanto mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Sepeda motor Honda Beat tahun 2020 milik Danti Astika (36), warga Padukuhan Mulusan, saat itu diparkir di teras rumah.
"Motor diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih tertancap. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut," ujar Slamet saat jumpa pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026) siang.
Peristiwa itu diketahui setelah seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah. Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor korban sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama saksi sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat dengan nomor polisi AB 3824 FM. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp13 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku berikut kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Petugas selanjutnya melakukan pengecekan terhadap nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui merupakan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi AD 6825 GF.
Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut terdaftar atas nama Sugiman, warga Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Identitas kendaraan inilah yang kemudian mengarahkan polisi kepada para terduga pelaku.
Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Paliyan memperoleh informasi dari Polres Wonogiri bahwa orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut juga melakukan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Polsek Paliyan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Wonogiri. Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di Mulusan, Paliyan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Supra Fit yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, sebuah helm merek Honda warna hitam, serta celana jeans warna biru.
Slamet menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku cukup sederhana, yakni mencari sepeda motor yang masih dalam kondisi kunci kontak tertinggal atau tergantung pada kendaraan.
"Modusnya kunci masih tergantung," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Wonogiri terkait proses hukum perkara yang juga ditangani di wilayah tersebut. Sementara Unit Reskrim Polsek Paliyan melengkapi administrasi penyidikan atas kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.


0 Komentar