Dugaan Kecurangan Seleksi Ulu-ulu Siraman Sampai ke Bupati, Endah: Jangan Sampai Ada Peserta Dirugikan


Wonosari, (Wartahandayani.com)_Polemik dugaan ketidaktransparanan dalam ujian seleksi pengisian pamong Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, kini mendapat perhatian langsung dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih membenarkan telah menerima laporan dari salah seorang peserta, Fitriana Dewi Rahmadhani, yang merasa dirugikan atas perubahan hasil penilaian dalam seleksi jabatan Ulu-ulu Kalurahan Siraman.

Endah mengatakan, laporan tersebut telah langsung ditindaklanjuti. Ia telah mendisposisikan kepala dinas terkait untuk melihat kembali dokumen serta fakta-fakta yang berkaitan dengan proses seleksi tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengisian pamong berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada peserta yang dirugikan.

“Jangan sampai ada peserta yang dirugikan, baik itu secara kolusi dan nepotisme,” jelas Endah, Sabtu (29/8/2026) pagi.

Tak hanya itu, Endah juga telah meminta Panewu Wonosari untuk turut mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, laporan yang diterima berkaitan dengan keberatan peserta yang sebelumnya dinyatakan memperoleh nilai tertinggi, namun kemudian hasil penilaiannya berubah hingga menempatkannya di peringkat ketujuh.

“Saya sudah menerima laporan dari pelapor yang merasa dirugikan, yang tadinya dinyatakan mendapatkan nilai tertinggi yang kemudian dirubah menjadi nilai ranking 7. Kami sudah menerima laporan secara langsung, dan kami langsung disposisi untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fitriana Dewi Rahmadhani mempersoalkan hasil seleksi jabatan Ulu-ulu Kalurahan Siraman setelah terjadi perubahan nilai antara penghitungan pertama dan penghitungan berikutnya.

Dalam penghitungan pertama, Fitriana mengaku memperoleh total nilai 51,6 dan dinyatakan berada di posisi tertinggi dari 13 peserta.

Namun dalam penghitungan kedua, nilainya berubah menjadi 46,2. Perubahan tersebut membuat posisi Fitriana turun hingga peringkat ketujuh.

Di sisi lain, peserta yang sebelumnya berada di urutan ke-13, Tika Susanti, disebut memperoleh nilai 35,8 pada penghitungan pertama. Dalam penghitungan kedua, nilainya berubah menjadi 57,4 dan kemudian menempatkannya sebagai peserta dengan nilai tertinggi.

Perubahan tersebut kemudian dipersoalkan Fitriana. Ia mempertanyakan proses koreksi ulang karena menurut pengakuannya, penghitungan kembali tidak dilakukan secara terbuka bersama seluruh peserta.

Fitriana selanjutnya mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Gunungkidul pada Kamis (27/8/2026).

Dengan diterimanya laporan tersebut, Pemkab Gunungkidul kini melakukan penelusuran terhadap dokumen dan fakta yang berkaitan dengan proses seleksi.

Endah berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dipermasalahkan peserta. Menurutnya, setiap tahapan seleksi harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran maupun kecurangan, Endah memastikan akan ada langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kecurangan atau pelanggaran, tentu akan ada proses tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar