Kedua pelaku masing-masing berinisial ATA (32), warga Baleharjo, Wonosari, dan ADL (29), warga Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, mengungkap kasus tersebut dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026) siang.
Dalam kasus ini, ATA diketahui merupakan PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan RSUD Wonosari. Status tersebut membuat pelaku diduga mengetahui kondisi serta situasi di lingkungan rumah sakit.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di RSUD Wonosari pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. Namun, hilangnya kompresor baru diketahui pada Sabtu (8/8/2026), saat pegawai rumah sakit melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin High Term.
"Saat dilakukan pengecekan, tekanan udara pada mesin tersebut tidak mengalami kenaikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati satu unit kompresor yang berada di halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi atau CSSD telah hilang," ungkapnya.
Pihak rumah sakit selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gunungkidul untuk dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim menjelaskan, polisi mulai melakukan penyelidikan secara intensif pada Jumat (28/8/2026). Anggota Unit III Pidum bersama Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul mendalami dugaan pencurian yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai salah seorang pegawai RSUD Wonosari. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi secara intensif terhadap yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan tersebut, ATA akhirnya mengakui telah melakukan pencurian satu unit kompresor milik RSUD Wonosari. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Gunungkidul bersama pihak keamanan RSUD untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak gembok pintu gerbang untuk mendapatkan akses menuju lokasi kompresor," tambahnya.
Setelah berhasil membuka akses, kompresor yang berada di halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi kemudian diambil. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterlibatan ADL dalam kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu lembar surat keterangan dari RSUD Wonosari, satu bendel surat jalan pengiriman barang ke RSUD Wonosari, serta satu lembar kartu inventaris ruang CSSD tahun anggaran 2026 RSUD Wonosari.
Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merek Grand Livina XV MT warna abu-abu tua lengkap dengan kunci dan STNK yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.


0 Komentar