Wonosari, (Wartahandayani.com)_Dua pria masing-masing berinisial EK (35) dan FM (30), warga Candirejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, ditangkap polisi setelah diduga mencuri kabel RRU di sebuah tower telekomunikasi milik PT XL Smart di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026). Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 06.45 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian kabel RRU di tower telekomunikasi milik PT XL Smart," ujar Tri saat jumpa pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026) siang.

Dalam aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu masuk ke area tower. Mereka kemudian melepas klem kabel yang berada di tray atau jalur kabel tower.

Selanjutnya, FM membuka rak BTS menggunakan kunci yang sebelumnya telah dimiliki EK. Rak tersebut dibuka untuk mematikan aliran listrik BTS.

Setelah aliran listrik dipastikan mati, EK memanjat bagian tower untuk memotong kabel RRU di bagian atas. Sementara FM bertugas memotong kabel RRU di bagian bawah.

Setelah kabel terputus, EK turun dan bersama FM menarik kabel tersebut keluar dari area site tower. Kabel kemudian digulung dan dibawa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.

Pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan terkait pencurian kabel tower. Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan dan menjaring sejumlah informasi mengenai dugaan pelaku.

Petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang disebut pernah menjadi pegawai PT Smart dan saat itu diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi kemudian memperdalam informasi tersebut hingga mengarah kepada EK.

Pada Minggu (23/8/2026), petugas menemui EK untuk melakukan klarifikasi. 

Dalam pemeriksaan, EK akhirnya mengakui telah melakukan pencurian kabel di BTS site Rongkop bersama FM yang merupakan tetangganya.

Polisi kemudian mencari keberadaan FM. Setelah ditemukan, keduanya diamankan ke Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku berhasil mengambil lima helai kabel RRU, masing-masing memiliki panjang sekitar 50 meter.

Tak hanya itu, polisi juga memperoleh informasi bahwa keduanya diduga pernah melakukan pencurian di sejumlah site BTS lainnya.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku menyiapkan sejumlah peralatan, di antaranya tang potong, cutter, kunci Inggris, kunci pas ukuran 13 milimeter, kabel ties, sarung tangan dan tas ransel.

Tri menjelaskan, para pelaku memilih waktu ketika situasi di sekitar tower sepi. Mereka disebut melakukan aksi sekitar pukul 00.30 WIB dengan cara memotong kabel RRU menggunakan tang potong.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menunggu situasi sepi kemudian memotong kabel RRU menggunakan tang potong," jelas AKP Tri Hartanto.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya dua buah klem kabel RRU, potongan kabel RRU sepanjang sekitar dua meter, dua buah tang potong kabel, dua pasang sarung tangan, cutter, kunci Inggris, kunci pas ring ukuran 13 milimeter, kabel ties, tas ransel merek Adidas, serta satu unit Honda Beat tahun 2014 warna putih dengan nomor polisi AB 6138 HM yang diduga digunakan sebagai sarana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.