Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan, Retno Kusharjanti, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Ia merujuk pada Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penggunaan tanah kalurahan untuk tempat tinggal, hotel, maupun bentuk penginapan lainnya.
“Ini jelas melanggar ketentuan. Tanah kas kalurahan tidak boleh digunakan untuk usaha penginapan. Selain tidak berizin, pemanfaatannya juga bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Retno.
Objek yang ditertibkan diketahui berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi milik Kalurahan Pucung. Sebelum penutupan, pemerintah telah memberikan peringatan dan meminta pihak pengelola untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri, tetapi tidak ada kesediaan dari pihak pengguna. Karena itu, penanganan kami serahkan kepada kalurahan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Retno menambahkan, pemerintah akan segera berkoordinasi dengan tim pengendalian dan pengawasan pemanfaatan pertanahan guna memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur. Pembongkaran bangunan menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh, sebelum lahan dikembalikan ke fungsi semula sesuai tata ruang.
“Setelah dilakukan pembongkaran, tanah harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa di kemudian hari,” katanya.
Penutupan Penginapan Suling Indah menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pemanfaatan tanah kas desa yang menyalahi aturan. Selain merugikan tata kelola aset desa, pelanggaran semacam ini juga berpotensi memicu konflik serta ketidaktertiban dalam pemanfaatan ruang di wilayah Gunungkidul.


0 Komentar