Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (21/04/2026) siang, memaparkan bahwa Jeje dijerat dalam dua laporan berbeda: pengrusakan dan pencurian burung, serta pencurian sepeda gunung (MTB).
"Tersangka kami amankan setelah penyelidikan intensif menyusul dua laporan yang masuk ke Polsek Wonosari dalam kurun waktu kurang dari dua bulan," ujar AKBP Damus Asa.
Aksi pertama terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban bernama Sutarja melaporkan bahwa CCTV di kediamannya yang berada di Dusun Besar, RT 003 RW 004, Kelurahan Siraman, Kecamatan Wonosari, dirusak.
"Dalam rekaman CCTV yang sempat terekam sebelum kamera dirusak, terlihat seorang laki-laki melakukan pengrusakan. Setelah merusak dua unit kamera CCTV, pelaku kemudian mencuri seekor burung Cendet milik korban," jelas Kapolres.
Kerugian akibat perusakan dua kamera CCTV ditaksir mencapai Rp1.000.000, sementara burung Cendet yang raib juga bernilai sekitar Rp1.000.000.
Tak cukup dengan satu aksi, pada 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, korban lain bernama Ilham melaporkan kehilangan sepeda gunung (MTB) merk TABIBITHO warna abu-abu. Pencurian terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Seneng, RT 04 RW 07, Siraman, Wonosari.
"Kerugian yang dialami korban Ilham mencapai Rp2.800.000," ungkap AKBP Damus Asa.
Kapolres menjelaskan bahwa Jeje memiliki modus operandi yang khas: beraksi pada malam hari saat korban lengah. Dalam kasus pertama, ia sengaja merusak CCTV terlebih dahulu untuk menghilangkan jejak sebelum mencuri burung.
"Motif tersangka untuk pengrusakan CCTV adalah menghilangkan jejak. Sedangkan untuk pencurian sepeda dan burung, motifnya sederhana, yaitu kebutuhan ekonomi," paparnya.
Atas perbuatannya, Jeje dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP subsidiair Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegas AKBP Damus Asa.
Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Ilham yang masuk ke Polsek Wonosari pada Rabu, 8 April 2026 pukul 12.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Wonosari langsung bergerak cepat ke TKP dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada, kami menetapkan saudara Jeje sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami amankan beserta barang bukti," ujar AKBP Damus Asa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

0 Komentar