Operasi yustisi yang digelar Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai pada Rabu, 8 April 2026 itu menyasar tiga lokasi usaha. Hasilnya mencengangkan—ratusan bungkus rokok ilegal masih dijual terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Temuan ini bukan sekadar angka. Ini menjadi indikator kuat bahwa pengawasan di lapangan masih longgar, bahkan terkesan kalah cepat dibanding peredaran barang ilegal.
Petugas memang langsung bergerak: seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan, dan pelaku usaha dijatuhi denda administratif total Rp 24.631.500. Namun, sanksi ini memunculkan pertanyaan lanjutan—apakah cukup memberi efek jera?
Plt. Kepala Satpol PP Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan operasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah.
“Sinergi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri akan terus diperkuat agar penindakan lebih efektif,” ujarnya.
Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Peredaran rokok ilegal masih masif, menggerus penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus memukul pelaku usaha yang bermain sesuai aturan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi soal keadilan usaha. Rokok ilegal jelas merusak pasar,” tambah Hary.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Sumarno, menyebut pendekatan humanis tetap dikedepankan melalui edukasi dan pembinaan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga membina agar pelaku usaha paham aturan,” katanya.
Sayangnya, pendekatan lunak tanpa pengawasan ketat justru berisiko dimanfaatkan. Tanpa kontrol yang konsisten dan sanksi yang benar-benar menekan, praktik lama berpotensi terus berulang dengan pola yang sama.
Satpol PP berjanji akan meningkatkan monitoring dan memetakan wilayah rawan. Namun, publik kini menunggu lebih dari sekadar janji—langkah konkret yang mampu menutup celah peredaran rokok ilegal hingga ke akar distribusi.
Masyarakat pun didorong untuk tidak menjadi bagian dari rantai masalah ini, serta aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan rokok ilegal di sekitarnya.


0 Komentar