Polres Gunungkidul Bongkar Peredaran Pil Sapi, Tiga Tersangka Diamankan


WONOSARI,(Wartahandayani.com)_Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya jenis pil putih berlogo “Y” atau yang kerap dikenal sebagai pil sapi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita ribuan butir obat ilegal yang diduga diedarkan lintas daerah hingga luar provinsi.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/04/2026) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat ilegal di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial YF (20) pada Rabu malam sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Tanjungsari,” ungkap Kapolres.

Dari tangan YF, yang merupakan warga Ngasem, Kemadang, petugas menemukan sebanyak 171 butir pil putih berlogo “Y”. Pengembangan kasus kemudian dilakukan melalui pemeriksaan ponsel milik tersangka, yang mengarah pada pelaku lain berinisial HA.

Tak butuh waktu lama, pada Kamis (02/04/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil mengamankan HA (22) di wilayah Kapanewon Semin. Dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan 12 butir pil serupa serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Dari pengakuan HA, pil tersebut diperoleh dari seorang berinisial R yang berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah,” jelasnya.

Tim kemudian bergerak cepat dan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB berhasil menangkap R (29) di sebuah ruko di Jalan Raya Weru–Tawangsari, Sukoharjo.

Hasil penggeledahan terhadap tersangka R mengungkap jumlah barang bukti yang jauh lebih besar. Polisi menyita 4.621 butir pil putih berlogo “Y”, 186 butir obat Trihexyphenidyl, 307 butir pil kuning berlogo “mf”, serta 145 butir obat berlabel “ORIGINAL”. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp320 ribu dan sejumlah kardus bekas kemasan.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka R yang merupakan lulusan keperawatan asal Pidie, Aceh, yang diduga memanfaatkan pengetahuannya di bidang farmasi untuk mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Pengetahuan yang dimiliki justru disalahgunakan untuk menjalankan bisnis ilegal. Ini sangat kami sesalkan,” tegas AKBP Damus Asa.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. YF berperan sebagai pengecer di wilayah Gunungkidul, HA sebagai penghubung atau perantara, sementara R bertindak sebagai pemasok utama yang menguasai ribuan butir pil.

Motif ketiganya sama, yakni mencari keuntungan dari penjualan obat-obatan tanpa izin edar. Penjualan dilakukan secara ilegal, baik secara langsung maupun melalui jaringan tertentu.

Polisi juga merinci barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka. Dari YF disita 171 butir pil, uang Rp41 ribu, satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max, serta tas selempang. Dari HA diamankan 17 butir pil dan uang Rp50 ribu. Sedangkan dari R, disita ribuan pil serta berbagai jenis obat lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Gunungkidul.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar