Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/04/2026) siang. Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah peralatan mesin di gudang miliknya.
Menurutnya, peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi gudang, termasuk seseorang yang terlihat membawa dinamo.
“Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sejumlah barang sudah hilang dari gudang,” terang Kompol Hendra.
Barang-barang yang hilang meliputi satu unit gearbox penggerak, dua unit dinamo penggerak, satu unit as penggerak, satu unit poli, satu unit as kruk, satu batang per, hingga satu unit timbangan bogi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ponjong segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (10/04/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menemukan petunjuk berupa sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AM dan ECS, yang keduanya merupakan warga Gunungkidul,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memanfaatkan kondisi gudang pabrik yang sudah lama tidak beroperasi serta minim pengawasan untuk melancarkan aksinya.
Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun efektif. Pelaku memanjat dinding gudang yang terbuat dari batako, kemudian masuk melalui ventilasi. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai komponen mesin dan mengeluarkannya melalui jendela di sisi selatan bangunan.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Mereka telah berulang kali mengambil barang dari gudang tersebut sejak pasca Lebaran 2026.
Barang hasil curian kemudian dijual ke pengepul rongsokan maupun dipasarkan melalui media sosial. “Barang-barang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp350 ribu, kemudian hasilnya dibagi antara kedua pelaku,” jelas Kompol Hendra.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang digunakan untuk beraksi, satu unit gearbox tipe 60, serta dua unit dinamo merk Wipro dengan kapasitas berbeda.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Ponjong juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha atau gudang yang tidak lagi aktif, agar meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing.
“Perlu adanya pengawasan atau penjagaan, sehingga tempat yang kosong tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” pungkasnya.

0 Komentar