Polres Gunungkidul Sikat Dua Sindikat Pil Sapi, Ribuan Butir Obat Berbahaya Gagal Beredar


Wonosari, (Wartahandayani.com)--Peredaran obat berbahaya jenis pil putih berlogo "Y" atau yang dikenal masyarakat sebagai pil sapi masih menjadi ancaman serius di Gunungkidul. Dalam Operasi Narkoba Progo 2026, Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar dua jaringan berbeda yang diduga memasok dan mengedarkan pil sapi di sejumlah wilayah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mencapai 1.418 butir pil.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Larso, mengungkapkan pengungkapan pertama bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kapanewon Tepus pada pertengahan Mei lalu.

"Petugas lebih dulu mengamankan RS di kawasan Simpang Empat JJLS Gesing, Purwodadi, Tepus. Dari tangan yang bersangkutan ditemukan sejumlah pil berlogo Y yang diduga akan digunakan maupun diedarkan," kata AKP Larso.

Dari pemeriksaan terhadap RS, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok pil tersebut. Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada RF yang berhasil ditangkap di kediamannya.

"Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan 940 butir pil sapi yang disimpan tersangka RF. Selain itu juga diamankan uang hasil penjualan dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi," jelasnya.

Menurut AKP Larso, jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pil-pil tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan telah masuk dalam jaringan peredaran yang lebih luas.

Belum selesai dengan pengungkapan pertama, Satresnarkoba kembali bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat berbahaya di wilayah Piyaman, Wonosari.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan MND yang kedapatan membawa 161 butir pil sapi dalam tas selempangnya. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari RAP," ungkap AKP Larso.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan ke wilayah Semanu. Polisi akhirnya berhasil menangkap RAP beserta barang bukti ratusan pil yang disimpan dalam tas belanja.

"Dari tangan RAP kami menyita 311 butir pil sapi. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat berbahaya tersebut," tambahnya.

AKP Larso menegaskan, maraknya peredaran pil sapi menjadi perhatian khusus kepolisian karena menyasar kalangan muda. Berdasarkan hasil penyelidikan sejumlah kasus yang ditangani, pengguna maupun pelaku peredaran tidak sedikit berasal dari usia pelajar hingga mahasiswa.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Obat-obatan berbahaya dapat merusak kesehatan fisik dan mental, mempengaruhi perilaku, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika yang lebih berat," tegasnya.

Ia memastikan Polres Gunungkidul tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Berbagai langkah penindakan dan pencegahan akan terus ditingkatkan untuk menekan peredarannya.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan, pengembangan jaringan, patroli siber, serta menggandeng masyarakat dalam upaya pemberantasan. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu mengungkap peredaran obat-obatan ilegal," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkas AKP Larso.

Posting Komentar

0 Komentar