Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penipuan Online Jual Emas Antam, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Kepolisian Resor Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan modus penjualan emas batangan Antam melalui media sosial. Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menjelaskan, kasus penipuan tersebut bermula dari ketertarikan korban terhadap penawaran emas batangan Antam dengan harga di bawah pasaran yang diunggah melalui aplikasi Threads.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.04 WIB. Korban berinisial AIS, seorang perempuan warga Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, melihat unggahan akun Threads bernama Laura Nadine yang menawarkan emas batangan Antam ukuran 15 gram. Setelah menghubungi akun tersebut melalui pesan langsung, korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengirimkan foto dan video emas batangan yang dilengkapi barcode, serta meyakinkan korban melalui panggilan suara dan video call bahwa emas yang ditawarkan adalah asli dan banyak diminati pembeli. Tergiur dengan harga murah, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening Bank BRI yang diberikan pelaku, dengan janji emas akan dikirim pada (12/11/2025). Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah diterima korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Pidsus bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul, polisi berhasil mengamankan tersangka MF (26), seorang laki-laki asal Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah Karanganom, Klaten.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan penipuan terhadap dua korban di wilayah Gunungkidul. Selain korban AIS, tersangka juga menipu korban lain berinisial YD dengan kerugian sebesar Rp12.100.000,” ungkap AKBP Damus Asa.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan dua akun Threads, yakni Laura Nadine dan Mutiara suci_4, untuk menjaring korban. Saat ini, tersangka MF telah ditahan di Rutan Polres Gunungkidul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban, satu unit handphone iPhone 16 Pro warna hitam, sepeda motor Harley modifikasi , sepeda BMX modifikasi, serta sembilan lembar rekening koran Bank BRI milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres Gunungkidul mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial. Masyarakat juga diminta untuk memastikan keaslian barang serta kredibilitas penjual sebelum melakukan pembayaran guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Posting Komentar

0 Komentar