Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Pencurian Motor di Rongkop, Pelaku Ditangkap Saat Jual Motor Curian


WONOSARI,(Wartahandayani.com)_Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kapanewon Rongkop. Seorang pelaku berinisial GS (27), warga Klepu, Tambakromo, Ponjong, Gunungkidul berhasil diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Dalam kegiatan jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (11/6/2026) siang, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun Karangwetan, RT 006/RW 001, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban diketahui kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tahun 2023 dengan nomor polisi AB 4533 DO saat hendak pergi ke pasar. Setelah dicek, motor yang sebelumnya diparkir di garasi rumah sudah tidak ada.

“Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu belakang telah dibobol menggunakan congkelan. Selain itu, pintu ruang tamu yang semula terkunci juga sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan,” ujar AKP Tri Hartanto.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk patroli siber.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi adanya sepeda motor yang dijual melalui media sosial Facebook dengan ciri-ciri identik seperti motor milik korban yang hilang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berpura-pura menjadi pembeli untuk melakukan transaksi COD.

“Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, dipastikan bahwa sepeda motor yang dijual tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Rongkop,” katanya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu rumah korban untuk masuk ke dalam rumah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tahun 2023, BPKB dan STNK kendaraan, satu obeng bergagang hijau, tas selempang warna abu-abu, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A17 warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar