Polsek Semin Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam


WONOSARI,(Wartahandayani.com)_Unit Reskrim Polsek Semin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor milik warga Semin. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Semin AKP Wasdiyanto mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Warung Griya Dahar Mbak Desy, wilayah Kapanewon Semin, Gunungkidul.

Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda GL 100 bernomor polisi AB 4777 PW di dalam warung dengan kondisi kunci kontak diletakkan di atas etalase dekat kendaraan. Setelah itu korban meninggalkan lokasi untuk membeli rokok dan berbincang di sekitar SPBU Semin.

“Sekitar pukul 22.45 WIB korban kembali ke warung untuk mengecek dan mematikan lampu, namun sepeda motor sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Wasdiyanto, saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (11/6/2026) siang.

Korban kemudian berupaya mencari kendaraan di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semin langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, polisi memperoleh informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri sama melalui WhatsApp kepada seorang penjual rokok di wilayah Manyaran, Wonogiri.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menyepakati transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Bulu, Sukoharjo. Setelah lokasi dibagikan oleh terduga pelaku melalui WhatsApp, anggota Reskrim Polsek Semin bersama informan langsung menuju titik pertemuan.

“Sesampainya di lokasi, petugas mencocokkan identitas kendaraan dan memastikan sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang hilang di wilayah Semin,” kata AKP Wasdiyanto.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Warung Griya Dahar Mbak Desy pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Semin untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial M.A.A (37), seorang karyawan swasta warga Kapanewon Ngawen, Gunungkidul.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berjalan kaki menuju lokasi. Saat melihat warung dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke ruangan utama tempat motor diparkir dan menemukan kunci kontak berada di atas etalase. Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda GL 100, STNK, BPKB, kunci kontak kendaraan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Posting Komentar

0 Komentar