Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat di wilayah Dusun Asemlulang pada Kamis (4/6/2026) petang.
Menurutnya, warga melaporkan adanya keributan yang dipicu aktivitas penagihan utang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Dalam peristiwa itu juga muncul dugaan tindak penganiayaan terhadap warga.
"Setelah menerima laporan, kami bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Di lokasi kami mendapatkan informasi bahwa terdapat senjata tajam di dalam kendaraan yang digunakan rombongan tersebut," kata AKP Tri Hartanto.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ yang ditinggalkan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang tersimpan di dalam tas berwarna cokelat.
"Barang bukti yang kami temukan berupa satu buah celurit, empat bilah pedang katana dengan berbagai jenis sarung, serta satu tongkat panjang. Seluruh barang tersebut langsung kami amankan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang yang diduga terkait dengan rombongan penagih utang tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing yakni T alias B (47), warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, dan A (36), warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
AKP Tri Hartanto menjelaskan, tersangka T diketahui membawa satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya. Sedangkan tersangka A menguasai tas yang berisi empat pedang katana dan satu tongkat.
"Fakta penyidikan menunjukkan kedua tersangka menguasai dan membawa senjata tajam tersebut tanpa dasar yang sah. Karena itu proses hukum kami lanjutkan," tegasnya.
Selain senjata tajam, polisi turut menyita satu unit mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana transportasi rombongan debt collector tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena keberadaan senjata tajam dalam aktivitas penagihan utang dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami mengingatkan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, maupun membawa senjata yang dapat membahayakan orang lain," tandas AKP Tri Hartanto.
Saat ini kedua tersangka menjalani proses hukum di Polres Gunungkidul dan dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


0 Komentar