Mereka menyorot tajam proses hukum terhadap perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur, di mana korban adalah bocah perempuan yang saat kejadian masih berusia 3 tahun, sementara pelaku tak lain adalah kakek kandungnya sendiri.
Yang memicu gelombang protes kali ini bukan hanya kasusnya yang memilukan, melainkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU): hanya 2,6 tahun penjara.
"Kami tidak terima. Rasa keadilan di Gunungkidul ini menurut kami sudah goyah, bahkan mungkin hilang," ujar Komandan DPP FJI Gunungkidul, Suyadi.
Berbeda dari aksi sebelumnya yang cenderung keras, kali ini FJI mengemas tuntutan mereka dengan cara simbolik: melepaskan 3 balon putih ke udara, yang mereka maknai sebagai harapan agar hakim bersih, jujur, dan berani.
Suyadi menegaskan bahwa pihaknya masih memberi ruang kepada majelis hakim PN Wonosari yang rencananya akan membacakan putusan pada 23 April 2026 mendatang.
"Kami dengar Jaksa tidak bisa ubah tuntutan. Tapi kami masih menunggu keputusan Hakim. Kalau nanti tanggal 23 vonisnya masih ringan, kami tidak punya pilihan lain selain kembali turun ke jalan. Bukan sekadar unjuk rasa, tapi kami akan duduk di depan PN sampai ada keadilan," ancamnya.
Sementara itu, ibu korban, Cici Kartika Dewi, muncul di lokasi. Dengan suara bergetar, Cici mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya berjuang melawan trauma anaknya, tapi juga melawan tekanan bertubi-tubi dari keluarga terdakwa.
"Saya diancam akan dibunuh kalau tidak mau berdamai. Mereka juga tawarkan uang Rp200 juta lewat telepon agar saya cabut laporan. Saya tolak. Uang tidak akan mengembalikan masa kecil anak saya," ungkap Cici.
Meski nyawanya terancam, Cici bersikukuh mendampingi putrinya mencari keadilan. Ia berharap hakim PN Wonosari berani menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya tidak gentar. Saya hanya minta satu: hukuman seberat-beratnya untuk pelaku. Jangan sampai kejadian ini menimpa anak orang lain lagi," tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

0 Komentar