WONOSARI (Wartahandayani.com)_Kepolisian Resor Gunungkidul melalui Polsek Ponjong mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Gunungkidul, Kamis (12/02/2026) siang.
Kapolsek Ponjong Kompol Hendra Prastawa menjelaskan, kasus KDRT ini bermula pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah orang tua korban di Padukuhan Genjahan, RT 006/RW 012. Saat itu, korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri terlibat cekcok terkait persoalan mengasuh anak. Dalam kondisi emosi, pelaku secara tiba-tiba memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan mengepal hingga mengenai pipi kanan korban.
Korban juga mengungkapkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi satu kali. Pada bulan Desember 2025 sebelumnya, pelaku diketahui pernah memukul korban sebanyak dua kali menggunakan gagang sapu ijuk hingga mengenai pinggul kiri dan tangan kiri korban.
" Akibat peristiwa tersebut, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Wonosari sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ponjong," ungkap Kapolsek.
Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (8/1/2026) di wilayah Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong.
"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, pelaku ditahan mulai Jumat (9/1/2026) dan penahanannya diperpanjang hingga 9 Maret 2026 di Rutan Polres Gunungkidul," lanjutnya.
Pelaku diketahui berinisial MYH, laki-laki, wiraswasta, warga Kaluar Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dua buku nikah, serta hasil Visum et Repertum dari RSUD Wonosari.
Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi mencegah terulangnya tindak pidana serupa dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.


0 Komentar