3 Remaja Dianiaya di Kolam Ikan Ponjong, 9 Orang Dewasa Diperiksa Polisi


PONJONG (Wartahandayani.com)_Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang dewasa terhadap tiga remaja terjadi di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu. Hingga kini, peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan itu berawal dari dugaan pencurian satu sak pakan ikan jenis pelet di sebuah kolam pemancingan yang berada di wilayah Kalurahan Sumbergiri pada awal tahun 2026.

Tiga remaja yang terlibat dalam peristiwa tersebut masing-masing berinisial MPY, MBF, dan JGJ. Beberapa hari setelah dugaan pencurian terjadi, ketiganya kembali mendatangi kolam pemancingan tersebut untuk memancing pada Jumat, 10 Januari 2026 dini hari.

“Pada saat itulah ketiga remaja tersebut diduga dikeroyok oleh beberapa orang dewasa, yang merupakan pengelola kolam pemancingan beserta teman-temannya,” jelas Kompol Hendra Prastawa, Kamis (05/02/2025) siang.

Menurut keterangan kepolisian, aksi penganiayaan terhadap para korban dilakukan di tiga titik berbeda, namun masih berada dalam satu kawasan lokasi kolam pemancingan.

Pasca kejadian, permasalahan sempat diselesaikan secara damai. Namun beberapa hari kemudian, dua orang pengelola kolam pemancingan kembali mendatangi para korban untuk meminta uang ganti rugi atas dugaan pencurian pakan ikan tersebut.

Merasa persoalan telah selesai dan tidak terima anak mereka kembali dituduh melakukan pencurian, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polsek Ponjong pada 16 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga korban serta sembilan orang dewasa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Dari sembilan orang yang diperiksa, diketahui satu orang merupakan perangkat kalurahan setempat dan satu lainnya menjabat sebagai Ketua RT di wilayah tersebut.

“Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek Ponjong.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Posting Komentar

0 Komentar