Polsek Karangmojo Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan, Pelaku Residivis Diamankan


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Kepolisian Resor Gunungkidul melalui Polsek Karangmojo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Kalurahan Nglipak, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Gunungkidul, Kamis (12/02/2026) siang.

Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu korban mendapati pintu almari plastik di dalam kamar rumahnya dalam keadaan terbuka.

Setelah dicek, sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam kotak perhiasan diketahui telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di depan rumah dan melihat seorang perempuan tak dikenal datang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna putih, berhenti di depan rumah, lalu masuk ke dalam rumah selama kurang lebih empat menit sebelum pergi kembali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.352.500. Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Karangmojo melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang perempuan berinisial WSR, warga Kabupaten Bantul.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual salah satu perhiasan berupa cincin emas kepada seseorang di wilayah Imogiri dengan harga Rp4.900.000. 

"Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Karangmojo guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah cincin emas rose gold 17 karat, salinan rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, STNK dan pelat nomor kendaraan, helm, tas, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat beraksi.

"modus operandi pelaku yakni dengan mendatangi rumah-rumah yang pintunya tidak terkunci, berpura-pura bertamu, lalu masuk ke dalam rumah ketika pemilik tidak berada di tempat dan mengambil barang berharga berupa perhiasan atau uang tunai," jelas Kapolsek.

Diketahui, WSR merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus penipuan dan pencurian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Karangmojo untuk pengembangan lebih lanjut.


Posting Komentar

0 Komentar