Laporan Balik Dugaan Pencurian Ikan, Puluhan Warga Wonodoyo Datangi Polsek Ponjong


PONJONG,(Wartahandayani.com)--Polsek Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, ramai didatangi puluhan warga Padukuhan Wonodoyo, Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Sabtu (07/02/2026) petang. Kedatangan mereka untuk mengantarkan IFK (26), warga setempat, melaporkan dugaan pencurian ikan di kolam miliknya.

Diketahui, laporan tersebut merupakan laporan balik atas kasus dugaan penganiayaan dengan tiga orang korban yang telah lebih dulu dilaporkan dan kini masih dalam penanganan Polsek Ponjong sejak pertengahan Januari 2026 lalu.

Pantauan di lokasi, puluhan warga yang terdiri dari pria dan perempuan mulai berdatangan sejak pukul 19.30 WIB. Mereka diterima langsung oleh Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, yang sempat menggelar dialog dengan perwakilan warga. Massa kemudian berangsur-angsur membubarkan diri sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, membenarkan pihaknya telah menerima aduan awal terkait dugaan pencurian ikan dan satu sak pakan ikan tersebut. Pelapor langsung dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Ponjong. Adapun terlapor dalam kasus ini yakni MPY (17) dan MAG (17), warga Karangmojo, serta JG (20), warga Kapanewon Ponjong.

“Laporan sudah kami terima dan langsung ditangani oleh penyidik,” ujar Hendra, Sabtu malam.

Terkait nilai kerugian, Hendra menyampaikan hingga kini pihaknya belum dapat memastikan jumlahnya. Hal tersebut lantaran pelapor belum dapat merinci jumlah ikan yang hilang. Dalam laporan tersebut, pelapor hanya membawa joran sebagai barang bukti.

“Selain itu, ada keterangan saksi yang melihat ketiganya sedang memancing di kolam tersebut untuk mencuri ikan,” jelasnya.

Menurut Hendra, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ia juga tidak menampik bahwa laporan dugaan pencurian ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini tengah ditangani jajarannya. Dalam perkara sebelumnya, para terlapor merupakan korban, sementara pelapor dalam kasus pencurian ini merupakan salah satu dari sembilan orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Meski demikian, Hendra menegaskan pihak kepolisian akan menangani kedua perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua laporan akan kami tangani secara objektif dan terpisah, agar tidak terjadi upaya saling lapor yang justru mengaburkan fakta hukum,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar