Tega mencabuli anak kandung ; Pelaku Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara Paling Lama


GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com )_ Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri yang dilakulanya sebanyak lima kali.Kamis 26/06/2025

Diketahui korban inisial bunga (12) yang masih anak kandung dari pelaku RN dicabuli sejak bulan januari hingga April 2025 yang dilakulanya di rumah sendiri dikamar korban

"Pelaku melancarkan aksinya di kamar korban,pertama dilakukan sekitar pukul 07.00 wib,aksi kedua sekitar pukul 09.00 wib,aksi ketiga sekitar pukul 20.00 win,aksi ke empat sekitar pukul 22.00 wib,aksi kelima sekitar pukul 21.00 wib.Setelah itu korban baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada bulan April 2025 yang selanjutnya ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Gunungkidul"jelasnya Kapolsek

Pelaku menyuruh korban untuk mengulum alat kelamin pria ,dan pelaku juga menjilati alat kelamin korban serta meraba raba payudara,pelaku juga mengakui kalau sudah mencoba memasukan alat kelaminya ke alat kelamin korban namun tidak jadi karena korban merintih kesakitan

"Alat kelaminnya baru masuk ujungnya saja" Ucap Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco.Pelaku dengan bebas melancarkan aksinya karena dirumah pelaku hanya ada sinbahnya yang sudah pikun,sedangkan ibu korban tinggal di wilayah bantul.Pelaku dan ibu korban diketahui sudah pisah ranjang sejak 2021

Atas perbuatanya,pelaku terancam pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintan pengganti undang undang nomor 1 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadj undang undang dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun


Haris


Posting Komentar

0 Komentar