PATUK ( Wartahandayani.com )_Dalam ungkap kasus pencurian polisi menangkap dua warga Gunungkidul, SW dan NAP, karena mencuri seekor kambing Peranakan Etawa (PE) milik warga di Kapanewon Patuk. Aksi ini dilakukan untuk mendapatkan modal bermain judi online yang membuat mereka ketagihan.Kamis 26/06/2025
Kapolsek Patuk, AKP Mursidiyanto, menjelaskan bahwa pelaku memantau situasi kandang dan beraksi saat tidak ada penjagaan di malam hari. Mereka menyewa truk untuk membawa kambing curian dan menjualnya di pasar hewan seharga Rp 1.155.000. Uang hasil penjualan dibagi rata.
“Motif pencurian ini adalah karena kedua pelaku sudah kecanduan judi online dan membutuhkan uang untuk modal bermain,” jelasnya
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
0 Komentar