Baru Jadi Ayah Dua Minggu Tega Mencabuli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Sebanyak Dua Kali

GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com )_ Berhasil melancarkan aksinya sebanyak dua kali seorang ayah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.Aksi bejat tersebut dilakukan dirumahnya di Dusun Jelok,Kalurahan Pacarejo,Kapanewon Semanu.

Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan pelaku inisial BT melancarkan aksi bejatnya yang pertama dilakukan dirumahnya dan yang kedua pada saat pelaku sedang berboncengan

"Kejadian tersebut terungkap  saat MAWAR ( nama samaran ) mengirim pesan singkat whatsaap,bilang kepada ibunya.Lalu ibu korban langsung menanyakan kepada korban secara langsung,korban langsung menjawab jika sudah diperlakukan Pelaku tak senonoh,pelaku mencium tangan dan kening dan juga meraba payudara."ucap Kapolsek Kamis 16/01/2025

Diketahui Pelaku adalah ayah tiri korban yang baru dua minggu menikah dengan ibu korban.lantaran tidak kuat menahan hawa nafsu pelaku nekad melancarkan aksinya 

"Pelaku di jerat pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurunhan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun"tutupnya


Haris


Posting Komentar

0 Komentar