Kasus tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan dari korba yakni pelapor Kepala Cabang dari KSP MH melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Gunungkidul.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul Iptu Prapto Agung,S.H.,M.H.,mengatakan tersangka P merupakan karyawan yang bekerja sebagai petugas dinas lapangan di KSP MH .Berdasarkan pelapor pelaku sejak tanggal 15 juli 2024 tidak masuk kerja tanpa izin
"pelapor melakukan pengecekan dilapangan dan mendapati adanya banyak kejanggalan mulai dari adanya daftar pinjaman yaitu anggota koperasi namun tidak merasa meminjam atau tanda tangan.berdasarkan hasil temuan ada 44 kartu pinjaman fiktif,modus pelaku memanipulasi data nasabah fiktif dan tumpangan pinjam"ucapnya
Pihaknya menambahkan telah disita barang bukti 44 buah kartu pinjaman KSP MH ,pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun
"Pelaku (p) dikenakan pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan"Tutupnya
Haris
0 Komentar