Operasi yang melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Razia menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari dan Kalurahan Gading, Kapanewon Playen. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam. Petugas menyita 28 botol ciu ukuran 330 mililiter, 12 botol ciu original ukuran 600 mililiter, 6 botol ciu rasa lemon ukuran 600 mililiter, 24 botol ciu rasa leci ukuran 600 mililiter, 2 botol ciu kluthuk ukuran 600 mililiter, serta 1 botol ciu rasa melon ukuran 600 mililiter.
Selain itu, petugas juga menemukan minuman beralkohol pabrikan yang dijual tanpa izin, yakni 20 botol Anggur Kolesom ukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen, 19 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 4,7 persen, serta 9 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau ukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 19,8 persen.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gunungkidul untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
Menurut Harry, peredaran minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan. Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berbagai dampak sosial yang merugikan masyarakat," tegas Harry.
Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kalurahan, dan masyarakat yang turut mendukung upaya penegakan hukum di daerah.
Harry juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mematuhi ketentuan hukum.
"Penindakan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai atau tanpa izin akan terus dilakukan. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pembatasan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah," ujar Sumarno.
Menurutnya, operasi yustisi akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dan minuman oplosan.
"Kegiatan pengawasan dan operasi yustisi akan terus kami intensifkan. Langkah ini tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan hadirnya kepastian hukum, melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan, serta mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tambahnya.
Dengan diamankannya 121 botol minuman beralkohol dalam operasi tersebut, Satpol PP Gunungkidul menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Peraturan Daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, kondusif, serta melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman peredaran minuman beralkohol ilegal.


0 Komentar