Satpol PP dan Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Playen, 7.000 Batang Disita dari Toko dan Sales


PLAYEN,(Wartahandayani.com)_Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah Kapanewon Playen, Kamis (18/6/2026), Satpol PP Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita 7.000 batang rokok ilegal yang ditemukan di tangan pedagang dan sales.

Ribuan batang rokok tanpa ketentuan cukai yang sah tersebut diamankan dari dua toko dan dua sales yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Gunungkidul. Beruntung, barang tersebut belum sempat beredar luas ke tingkat pengecer.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian dan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul, Harry Sukmono, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.

"Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari etika usaha, karena setiap batang rokok ilegal yang beredar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tegas Harry.

Menurutnya, operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengungkapkan bahwa modus peredaran rokok ilegal saat ini semakin berkembang dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi.

"Peredaran rokok ilegal saat ini semakin dinamis dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi. Oleh karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredarannya," ujarnya.

Data Satpol PP menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam berbagai operasi gabungan telah mencapai 159.060 batang. Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Gunungkidul masih menjadi ancaman serius yang memerlukan pengawasan ketat dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Dengan pengawasan yang semakin intensif, ruang gerak para pelaku peredaran rokok ilegal diharapkan semakin sempit.

Posting Komentar

0 Komentar