Sepasang Suami Istri Diamankan Polsek Usai Diduga Mencuri Barang Wisatawan



TANJUNGSARI,(Wartahandayani.com)_Dua pelaku pencurian berhasil diamankan warga usai mencuri tas milik jamaah di Masjid Nur Alli, kawasan Pantai Drini, Dusun Wonosobo I, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Minggu (24/5/2026) siang.

Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyatna mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial S, perempuan 59 tahun, dan MR, laki-laki 59 tahun. Keduanya diketahui berasal dari Purworejo, Jawa Tengah.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat korban tengah melaksanakan salat di dalam masjid. Salah satu pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berada di area masjid.

“Pelaku perempuan mengambil tas milik korban saat korban sedang salat, kemudian keluar masjid dan menuju rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna putih,” ujar AKP Agus Fitriyatna.

Aksi keduanya diketahui oleh saksi yang kemudian melakukan pengejaran sambil berteriak maling. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung ikut mengejar dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Setelah diamankan warga, keduanya dibawa ke Pos SAR Pantai Drini. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Tanjungsari yang sedang melaksanakan patroli wisata bersama Unit Reskrim datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas warna cokelat berisi surat-surat penting dan uang tunai Rp111 ribu serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungsari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar