Vonis Kasus Pencabulan Anak di PN Wonosari Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa


WONOSARI,(Wartahandayani.com)_Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, FX. Heri Widodo (50), warga Patuk, Gunungkidul, dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (23/04/2026) siang.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wiradana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban melalui orang tuanya sebesar Rp46.764.000.

Dalam putusan tersebut ditegaskan, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan restitusi tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun yang dihitung secara proporsional sesuai nilai restitusi yang belum terpenuhi.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Kuasa hukum korban, Nur Hamidah Fauziah, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima dan menghormati putusan tersebut. Ia menyebut vonis hakim telah memberikan rasa lega bagi korban dan keluarganya.

“Keluarga sudah merasa lega. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan kewajiban restitusi sekitar Rp46,7 juta. Ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena tuntutan JPU dinilai terlalu ringan, yakni hanya 2,5 tahun penjara. Kondisi tersebut memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat.

Bahkan, organisasi masyarakat Front Jihad Islam Gunungkidul sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Wonosari untuk menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat dan mencerminkan rasa keadilan.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak sebagai kelompok rentan di masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar