Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026), Kapolres AKBP Damus Asa memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial RY (15). Peristiwa pertama kali terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Korban dan seorang rekannya dijemput pelaku menggunakan mobil Suzuki Karimun. Di tengah perjalanan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memberikan ponsel kepada korban sebagai 'gombalan' awal," ungkap Kapolres.
Pelaku lalu mengajak keduanya berkeliling dari Wonosari hingga Gedangsari. Puncaknya, di sebuah jalan baru di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, pelaku menghentikan mobil dan meminta korban serta rekannya melakukan simulasi pernikahan atau yang disebut "nikah-nikahan". Kapolres menyebut ini sebagai teknik pendekatan manipulatif yang dirancang untuk meluluhkan psikologis korban.
Setelah situasi dianggap kondusif, pelaku membawa mereka menuju rumahnya. Di lokasi itulah RS diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan dengan memadukan bujuk rayu, iming-iming uang kebutuhan sehari-hari, serta ancaman yang membuat korban takut melawan.
"Dari pengakuan korban, pelaku tidak hanya memberikan hadiah, tapi juga mengintimidasi. Ini yang membuat korban terjebak dalam situasi yang sangat sulit," terang AKBP Damus Asa.
Pascakejadian, keluarga korban yang mendapati perubahan sikap pada anaknya segera melapor ke Polres Gunungkidul. Tim penyidik pun bergerak cepat dan mengamankan sejumlah barang bukti: satu unit ponsel, mobil Suzuki Karimun yang digunakan, serta pakaian korban dan pelaku.
Proses hukum juga diperkuat dengan visum et repertum dari rumah sakit, keterangan saksi-saksi, dan hasil analisis ahli. Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman yang membayangi pelaku cukup berat. "Pelaku terancam pidana penjara maksimal antara 9 hingga 15 tahun," tegas Kapolres.

0 Komentar