Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Yahya Murray, mengatakan peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban diketahui bernama Susi Haryani Triwahyuni, warga Semugih, Rongkop. Saat itu korban hendak pergi ke pasar dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di garasi rumah.
“Korban kemudian melakukan pengecekan dan mengetahui pintu belakang rumah telah dibobol atau dicongkel oleh pelaku,” ujar AKP Yahya Murray.
Sepeda motor yang hilang yakni Honda Scoopy tahun 2023 warna hijau dengan nomor polisi AB 4533 DO. Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Gunungkidul untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka GS, laki-laki asal Ponjong, Gunungkidul. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah BPKB, serta satu buah STNK kendaraan milik korban.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gunungkidul guna proses hukum lebih lanjut.


0 Komentar