Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Saptosari, Dua Pelaku Ditangkap


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Jajaran Polsek Saptosari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kapanewon Saptosari. Dua orang pelaku berinisial RNA dan NP kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Saptosari AKP Sigit Tedja Sukmana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian di Toko Kelontong dan Toko Bangunan Daffa yang berlokasi di Kalurahan Krambilsawit. Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (5/3/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Korban mendapati kondisi toko sudah dalam keadaan berantakan dan pintu belakang dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah uang tunai dan barang dagangan hilang,” jelas Kapolsek, saat kegiatan pers rilis di Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026) siang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp10 juta serta berbagai barang dagangan, di antaranya rokok berbagai merek, korek api, hingga sejumlah tas dan dompet. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Saptosari segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Jumat (6/3/2026).

“Kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Krambilsawit. Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, tas selempang, dompet, hingga kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti palu dan peralatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat lain di wilayah hukum Polsek Saptosari dan Polsek Panggang.

Kedua pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lain, diantaranya, Sebuah toko di wilayah Krambilsawit, Kapanewon Saptosari dengan mengambil uang tunai dan rokok. Pelaku juga menyasar toko di wilayah Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Krambilsawit, Kapanewon Saptosari dengan sasaran uang, alat bangunan, hingga handphone. Sebuah toko kelontong di wilayah Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang rumah yang juga dijadikan pangkalan LPG juga tak luput dari incaran.

Modus operandi yang digunakan yakni dengan merusak pintu toko yang dikunci menggunakan gembok, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga. Dalam beberapa kasus, pelaku juga memanfaatkan kondisi toko yang sepi pada malam hari.

“Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli makanan, minuman keras, serta membayar utang,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, motif para pelaku adalah untuk memiliki barang secara melawan hukum. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan sistem keamanan toko atau rumah dalam kondisi baik guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Posting Komentar

0 Komentar