Peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Suasana dini hari yang awalnya sepi mendadak geger ketika dua korban datang dalam kondisi terluka sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga di sekitar Pasar Pon Ngipak.
Kapolsek Karangmojo,AKP Suyanto, mengatakan salah satu korban mengalami luka serius pada bagian tangan kanan akibat sabetan senjata tajam. Sementara korban lainnya mengalami luka pada lengan dan punggung setelah diserang menggunakan celurit.
“Korban datang dalam kondisi terluka sambil meminta tolong kepada warga sekitar lokasi. Warga yang mengetahui kejadian langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit,” terang AKP Suyanto.
Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku diketahui sempat mengejar korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi usai melakukan penyerangan.
Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah TKP dan memburu para pelaku yang identitasnya mulai terendus.
Dari hasil pengembangan, aparat memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Magelang, Jawa Tengah.
“Hasil operasi di wilayah Magelang, tiga pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan menggunakan celurit terhadap korban,” ungkap AKP Suyanto.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya dua pelaku lainnya berhasil dibekuk di wilayah Karangmojo.
Ironisnya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele yang memanas di media sosial. Sebelum kejadian, pelaku dan korban diketahui sempat melakukan siaran langsung TikTok dan saling menantang untuk duel satu lawan satu.
Namun tantangan di media sosial itu berubah menjadi aksi pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial JAG, MAP, RH, RZ, dan FA. Seluruhnya diketahui masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Dua di antaranya bahkan tercatat sebagai residivis kasus membawa senjata tajam tanpa hak.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang kurang lebih 83 sentimeter tanpa gagang, pakaian yang digunakan saat kejadian, helm, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan atau Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Kapolsek Karangmojo mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing emosi dan provokasi di media sosial.
“Permasalahan pribadi jangan diselesaikan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam. Gunakan media sosial secara bijak dan segera laporkan apabila mengetahui potensi gangguan kamtibmas,” pungkas AKP Suyanto.


0 Komentar