Sekitar 50 orang peserta aksi hadir dengan membawa empat poin tuntutan utama. Salah satu tuntutan paling krusial adalah meminta kejelasan mengenai status hukum tanah OO, khususnya apakah tanah tersebut dapat diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh individu atau tidak.
Situasi di halaman Balai Kelurahan Ngalang sempat memanas saat Lurah Ngalang, Suharyanto, memberikan tanggapan awal kepada massa. Dalam pernyataannya, ia menyebut siap menanggung segala konsekuensi hukum apabila kebijakan yang diambilnya terbukti bermasalah.
Namun, pernyataan tersebut dinilai massa aksi tidak menjawab substansi tuntutan. Kekecewaan warga memuncak ketika Lurah Suharyanto memilih masuk ke dalam ruang kantor dan meninggalkan massa tanpa penjelasan lanjutan.
Emosi pendemo pun sempat tersulut hingga nyaris terjadi gesekan fisik. Beruntung, aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI yang berjaga di lokasi bergerak cepat untuk melerai dan menenangkan massa sehingga situasi tetap terkendali.
Sebagai bentuk protes atas sikap diam Lurah, warga kemudian menyalakan musik dari truk sound horeg yang dibawa dalam aksi tersebut dan memarkir kendaraan tepat di depan ruang kerja lurah. Massa mendesak agar pimpinan kalurahan kembali keluar untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas dan terbuka.
Setelah mendapat desakan dari warga, Lurah Suharyanto akhirnya kembali menemui massa dengan didampingi Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto, Dalam kesempatan itu, Panewu Gedangsari berupaya menjadi penengah guna meredam ketegangan.
“Kami akan berada di tengah-tengah masyarakat. Pihak kapanewon akan selalu terbuka dan berkomitmen mengawal jalannya proses hukum ke depannya agar semuanya menjadi jelas,” ujar Eko Krisdiyanto di hadapan massa.
Ia juga mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tidak mengarah pada tindakan anarkis. Setelah mendengarkan pernyataan dari pihak kapanewon dan lurah, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.
Meski demikian, warga menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan persoalan tanah Originair Ongko hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas.


0 Komentar