Kasus ini berawal dari laporan pencurian tabung gas LPG 3 kg di Warung Gorengan Mbah Mar yang beralamat di Jalan Wonosari–Nglipar, Karangtengah I, Wonosari. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mendapati sebanyak sembilan tabung gas LPG 3 kg dalam kondisi berisi telah hilang, setelah sebelumnya warung dikunci rapat pada malam hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.
Dalam kegiatan pers rilis yang diadakan di Polres Gunungkidul, Jumat (27/02/2026) pagi, Kapolsek Wonosari Kompol Triwibawa menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial SR dan SH kepergok saat hendak melakukan aksi pencurian tabung gas di sebuah warung makan di Jalan Nasional III Wonosari–Semanu, tepatnya di depan PT Supersonic.
Dalam aksinya, pelaku SR turun dari sepeda motor dan mencongkel gembok pintu warung menggunakan palu dan obeng, sementara pelaku SH menunggu di atas sepeda motor. Namun, aksi tersebut dipergoki pemilik warung yang telah bersiaga. Warga bersama petugas keamanan pabrik kemudian mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
"Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tabung gas LPG 3 kg di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Wonosari dan sekitarnya. Total ada puluhan tabung gas yang dicuri dari berbagai warung makan, warung gorengan, hingga rumah makan Padang sejak Januari hingga awal Februari 2026," jelas Kompol Triwibawa.
Tabung gas hasil curian tersebut dijual ke sejumlah warung kelontong di wilayah Jalan Wonosari–Prambanan, Berbah–Kalasan, dan Kadipiro, Sleman, dengan harga berkisar antara Rp135 ribu hingga Rp145 ribu per tabung. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang harian atau bank plecit, yang menurut pengakuan pelaku menjadi motif utama kejahatan tersebut.
"Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua helm, 28 tabung gas LPG 3 kg, palu kecil, obeng, serta sebuah bronjong," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Jo Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung dan usaha kecil, untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan tempat usaha guna mencegah tindak kejahatan serupa.


0 Komentar