Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Nglipar/Polres Gunungkidul/Polda DIY tertanggal 14 Februari 2026.
Kapolsek Nglipar, AKP Aris Sugiyanto menjelaskan, kejadian pencurian diketahui pertama kali pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, saksi yang merupakan karyawan konter mendapati kondisi etalase rokok dalam keadaan pecah, etalase voucher terbuka, serta sebagian voucher paket data hilang. Selain itu, genteng atap konter diketahui terbuka, diduga menjadi akses masuk pelaku.
"Akibat kejadian tersebut, pemilik konter HP Alvin Cell, Kurniawati, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp13 juta," jelas Kapolsek saat pers rilis di Polres Gunungkidul, Jumat (27/02/2026) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (13/2/2026) Unit Reskrim Polsek Nglipar berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial YMA (19) dan BY (26), keduanya warga Kalurahan Kedungpoh, Nglipar. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam aksinya, YMA berperan sebagai eksekutor dengan memanjat pohon jambu di belakang toko, kemudian naik ke atap, membuka genteng, dan masuk ke dalam konter. Sementara BY berperan mengawasi situasi sekitar dengan mondar-mandir menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan menunggu di sekitar perempatan Balai Desa Kedungpoh.
"Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, di antaranya obeng, senter, tas ransel, ratusan voucher paket data dari berbagai operator, kartu perdana, rokok, celengan kaleng, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku," lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka YMA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka BY dikenakan Pasal 477 KUHP 2023 juncto Pasal 20 KUHP 2023 tentang turut serta melakukan tindak pidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan bangunan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.


0 Komentar