Kapolsek Nglipar, AKP Aris Sugiyanto menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut diketahui pada Senin (02/02/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban dalam peristiwa ini adalah Alvin Kurniawan (29), seorang wiraswasta asal Dusun Kedungpoh Lor, Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan karyawan toko. Saat saksi hendak membuka konter untuk berjualan, ia mendapati kaca etalase rokok dalam kondisi pecah serta etalase kaca voucher dalam keadaan terbuka dan sebagian isi voucher telah hilang. Selain itu, diketahui pula bagian genteng atau atap konter dalam kondisi terbuka.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi kemudian menghubungi pemilik toko. Tidak lama berselang, korban bersama saksi lainnya datang ke lokasi untuk mengecek kondisi konter. Selanjutnya, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat dan piket Polsek Nglipar.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa berbagai paket voucher operator seluler dan barang dagangan lainnya, antara lain paket Smartfren, Indosat, Telkomsel, Axis, XL, Tri, rokok, serta sebuah kotak infak. Total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih 29 juta rupiah.
AKP Aris Sugiyanto menambahkan, hingga saat ini pelaku masih dalam lidik, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta menelusuri barang bukti yang hilang.
Polsek Nglipar mengimbau kepada para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.


0 Komentar