Fakta tersebut sontak mengubah arah perhatian publik. Narasi pembegalan yang sebelumnya menyebar luas di media sosial tidak sesuai dengan hasil penyelidikan kepolisian. Aparat menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan seksual, bukan tindak kriminal jalanan sebagaimana yang ramai diperbincangkan sebelumnya.
Merespons cepat kegaduhan publik dan derasnya informasi liar di ruang digital, Bupati Gunungkidul Endah Subektikuntariningsih turun langsung ke lokasi. Orang nomor satu di Gunungkidul itu mengecam keras tindakan pelaku dan menegaskan bahwa kejahatan seksual, terlebih terhadap perempuan lansia, merupakan bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi.
“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan. Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini,” tegas Bupati Endah saat ditemui di Playen, Selasa (03/02).
Bupati juga menegaskan bahwa meskipun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tidak boleh melemah dan harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penanganan harus dilakukan secara tegas, adil, dan profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban serta pendekatan yang tepat karena pelaku masih anak,” imbuhnya.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Gunungkidul juga melihat langsung kondisi psikologis Bu Semi. Ia datang bersama tim pendamping dan tenaga psikolog, guna memastikan kondisi mental korban pascakejadian serta memastikan negara hadir dalam proses pemulihan trauma.
“Kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama. Korban harus merasa aman dan dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kanit Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Prapto Agung, melalui Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini proses terus berjalan sesuai hukum. Pelaku sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak,” tegas AKP Subarsana.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di mana saja dan menyasar siapa saja, termasuk perempuan lansia. Korban harus dipulihkan, pelaku harus diproses hukum, dan segala bentuk normalisasi kekerasan wajib dihentikan.


0 Komentar