Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Gunungkidul sebagai strategi peningkatan profesionalisme petugas, penguatan pengawasan, serta perbaikan tata kelola pemungutan retribusi. Pergantian dilakukan melalui mekanisme rotasi dan penataan internal, bukan sebagai bentuk sanksi, melainkan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada wisatawan.
Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, mengatakan pergantian petugas pungut retribusi di kawasan pantai dilaksanakan pada Jumat (2/1/2026). Total terdapat 30 petugas TPR yang diganti maupun dipindahkan.
“Begitu ada pergantian, petugas yang baru langsung mendapatkan pengarahan dari Bupati Gunungkidul, Ibu Endah. Tujuannya agar PAD dari sektor pariwisata bisa lebih dioptimalkan sejak awal tahun,” ujar Eko, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, tidak semua petugas diganti. Sebagian dilakukan pemindahan tugas antar-TPR sebagai bagian dari penyegaran. Pergantian terbanyak berasal dari petugas yang terdampak penataan kelembagaan baru di lingkungan Pemkab Gunungkidul, tanpa adanya rekrutmen pegawai baru.
Eko mengungkapkan, kebijakan ini juga didasari hasil evaluasi internal, masukan dari fungsi pengawasan DPRD Gunungkidul, serta tidak tercapainya target PAD pariwisata pada tahun 2025.
“Hasil evaluasi menunjukkan perlunya peningkatan kinerja. Karena itu dilakukan penyegaran melalui rotasi dan pergantian petugas,” jelasnya.
Terkait dugaan kecurangan petugas dalam pemungutan retribusi, Eko tidak menampik adanya indikasi kebocoran akibat ulah oknum nakal. Ia memastikan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran telah diklarifikasi dan akan ditindak sesuai ketentuan.
Pemkab Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus membenahi sistem pemungutan retribusi agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung kemajuan sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul.


0 Komentar