Pemkab Gunungkidul Serahkan SK P3K Paruh Waktu kepada 1.992 Pegawai


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada 1.992 pegawai. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul di Stadion Handrayani, Senin (14/12/2025).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, dalam laporannya menyampaikan bahwa kebijakan P3K Paruh Waktu merupakan solusi konkret pemerintah daerah dalam mengakomodasi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama mengabdi.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

“Dari total 2.017 tenaga non-ASN yang memenuhi syarat P3K Paruh Waktu, sebanyak 17 orang sudah tidak aktif dan 8 orang mengundurkan diri. Setelah melalui proses seleksi dan validasi, SK diserahkan kepada 1.992 pegawai,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut disampaikan, ribuan P3K Paruh Waktu tersebut akan mengisi berbagai formasi di sejumlah perangkat daerah. Rinciannya meliputi tenaga teknis sebanyak 1.859 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan guru sebanyak 91 orang.

Iskandar menambahkan, lima perangkat daerah dengan jumlah penerima P3K Paruh Waktu terbanyak yakni Dinas Pendidikan sebanyak 75 orang, Dinas Kesehatan 394 orang, Dinas Lingkungan Hidup 143 orang, Dinas Perdagangan 70 orang, serta Satuan Polisi Pamong Praja 51 orang.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan proses pengangkatan P3K Paruh Waktu dilaksanakan tanpa pungutan biaya apa pun, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terhadap tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan profesional.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena para pegawai kini telah memperoleh kepastian status kepegawaian. Menurutnya, SK yang diterima merupakan bentuk pengakuan negara atas kompetensi, dedikasi, dan kontribusi para P3K selama ini.

“SK ini bukan hanya hak, tetapi juga amanah. Kedisiplinan menjadi pondasi utama yang mencerminkan integritas dan tanggung jawab ASN, baik disiplin waktu maupun perilaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati Endah.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh P3K Paruh Waktu dapat sejalan dengan program strategis Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yakni Pamong Melayani dan Ngayomi, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Pelayanan kepada masyarakat harus dilandasi integritas dan empati, bersikap responsif, serta mampu menjadi teladan,” imbuhnya.

Mengakhiri arahannya, Bupati Endah mengucapkan selamat kepada seluruh P3K Paruh Waktu dan berpesan agar amanah yang telah diberikan negara dapat dijaga serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Posting Komentar

0 Komentar