Kejaksaan Negeri Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum


Gunungkidul( Wartahadayani.com )_Kejaksaan Negeri Gunungkidul menggelar acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan berlangsung dengan tertib serta terbuka.

Kepala Seksi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Fedy Santoso, SH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 4.050 butir pil sapi dari total 10 perkara, pil riklona clonazepam sebanyak 4 butir dari 1 perkara, serta 82 botol minuman keras dari 4 perkara,” jelas Fedy Santoso.

Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ganja kering berupa biji dan batang dengan berat kurang lebih 4,12 gram dari 1 perkara. Tidak hanya barang bukti narkotika, pemusnahan juga meliputi barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya.

“Barang bukti lain yang dimusnahkan berasal dari perkara pencurian, perundungan anak, kekerasan dan penganiayaan, pengedaran uang palsu, tindak pidana minyak dan gas, serta perusakan hutan. Total keseluruhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan berjumlah 20 perkara,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar