Drini Park Lunasi Denda Sanksi Lingkungan, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Aturan


GUNUNGKIDUL,( Wartahandayani.com ) Selasa/21 Oktober 2025 — Pihak Manajemen Drini Park akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media lokal beberapa hari terakhir mengenai sanksi lingkungan yang dijatuhkan kepada mereka. Dalam pernyataannya, manajemen membenarkan bahwa mereka sempat dikenai sanksi administratif dan denda oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akibat belum terpenuhinya izin lingkungan.


Manajemen menegaskan bahwa seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda, telah diselesaikan sepenuhnya. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Drini Park dalam menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

> “Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah hal yang mutlak. Kami telah melunasi denda yang dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keseriusan kami. Pelunasan dilakukan tiga hari setelah surat penetapan denda dikirimkan kepada kami,” ujar Yudyastawa, perwakilan manajemen Drini Park, dalam keterangan resminya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono, telah mengonfirmasi bahwa Drini Park memang dikenai sanksi administratif karena ada keterlambatan dalam pemenuhan izin lingkungan. Namun, pihaknya juga memastikan bahwa perusahaan wisata tersebut telah melunasi seluruh denda sesuai ketentuan.

> “Pihak Drini Park telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajibannya secara penuh. Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil manajemen untuk menuntaskan kewajiban administratif ini,” ujar Harry Sukmono dalam keterangan terpisah.

Selain melunasi denda, Drini Park juga telah menyelesaikan kewajiban penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai bagian dari sanksi administratif. Dokumen ini merupakan instrumen penting yang digunakan untuk memastikan bahwa kegiatan operasional tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.


> “Kami bersyukur proses penyusunan DELH telah selesai dan mendapatkan persetujuan. Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP Nomor 53/KPTS/2025 tentang Persetujuan DELH Drini Park telah terbit, yang menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memenuhi aspek lingkungan,” tambah Yudyastawa.


Lebih lanjut, manajemen juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengawasan, hingga tim lapangan yang telah memberikan arahan dan pendampingan selama proses pemenuhan kewajiban tersebut.

> “Kami sangat menghargai kerja sama dan bimbingan dari DLH. Dukungan mereka sangat membantu kami untuk memperbaiki sistem manajemen lingkungan agar lebih sesuai dengan standar keberlanjutan,” ungkapnya.

Sebagai salah satu destinasi wisata populer di kawasan pesisir selatan Gunungkidul, Drini Park menegaskan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada pengembangan wisata semata, tetapi juga pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Dalam waktu dekat, manajemen berencana untuk memperkuat program edukasi lingkungan bagi pengunjung serta meningkatkan pengelolaan limbah dan konservasi vegetasi pantai.

> “Kami ingin menjadi contoh destinasi wisata yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi dan inovasi agar Drini Park tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga ruang pembelajaran tentang pentingnya menjaga alam,” tutup Yudyastawa.


Dengan diselesaikannya seluruh sanksi administratif dan keluarnya persetujuan DELH, Drini Park kini berkomitmen untuk melangkah lebih maju sebagai objek wisata berwawasan lingkungan yang sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan Kabupaten Gunungkidul.


Posting Komentar

0 Komentar