GUNUNGKIDUL,(Wartahandayani.com)_Polsek Tanjungsari Gunungkidul berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukum Polsek Tanjungsari beberapa waktu yang lalu. Dua tersangka yaitu merupakan kakak beradik, EDP dan DF yang merupakan warga Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Karangmojo.
Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyatna menyampaikan, penyelidikan itu bermula ketika salah satu pemilik warung di wilayah Kapanewon Tanjungsari melaporkan jika ada upaya penyebaran uang palsu dengan modus membeli rokok dan bensin di warung kelontong dengan menggunakan mobil warna merah.
Setelah mendapatkan laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku di wilayah Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari yang secara kebetulan mengalami kecelakaan tunggal.
Usai dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa dua orang pelaku itu mendapat uang palsu dari media sosial facebook yang kemudian diarahkan ke telegram. Mereka berdua kemudian memesan uang palsu dengan harga 1 juta rupiah dan mendapatkan uang palsu senilai 7 juta.
"Mereka mengaku telah melakukan pembelian sebanyak lebih dari 25 kali dengan nominal yang sama. Pengirim upal itu menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan upal ke Gunungkidul" ungkap Kapolsek saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Jumat (14/03/2025) siang.
Kapolsek juga mengatakan, selain membeli, mereka berdua juga menjual uang palsu itu dengan harga 1 juta rupiah per 5 juta uang palsu. Mereka mengaku menjual upal tersebut ke luar jawa.
"Dalam lebih dari 25 kali transaksi, mereka mendapatkan uang palsu senilai 175 juta" lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, mereka terjerat pasal 26 ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 yaitu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda paling banyak 50 miliar rupiah.
Haris
0 Komentar