Bawaslu Dalam Masa Kampanye Menemukan 2.423 APK Melanggar Zonasi Larangan Pemasangan


Gunungkidul ( Wartahandayani.com )_Bertempat di Hotel Santika Wonosari Kabupaten Gunungkidul, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Gunungkidul, melaksanakan kegiatan Media Ghatering dengan tema Ekspose Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024,Jum'at (22/12/2023).pukul 13.00 Wib.

Ketua Bawaslu Andang Nugroho menyampaikan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menemukan 2.423 dari 9.991 alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar zonasi sehingga perlu adanya penertiban.

Dalam menjalankan tugasnya Bawaslu kabupaten Gunungkidul secara monitoring melaksanakan kegiatan pengawasan masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.Dari tanggal 28 November sampai 15 Desember adalah pengawasan alat peraga kampanye (APK).

"Total APK tercatat di Kabupaten Gunungkidul sampai 15 Desember 2023 sebanyak 9.991 APK. Tindak lanjutnya adalah Bawaslu Gunungkidul menyusun saran perbaikan terkait APK yang melanggar Keputusan KPUD Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991/2023 baik melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pasang sejumlah 2.423 APK," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Bawaslu Gunungkidul sudah menyusun saran perbaikan tersebut tertanggal 13 Desember 2023 dan surat kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 14 Desember 2023, tujuan saran perbaikan adalah agar peserta pemilu dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut dengan jangka waktu 3 hari terhitung sejak Kamis tanggal 14 Desember 2023.

Setelah tahap saran perbaikan Bawaslu Gunungkidul menyusun rekomendasi APK yang melanggar untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Gunungkudul dan di tembuskan kepada Satuan Polisi Pamong praja untuk kemudian dilanjutkan penertipan bersama, setelah tahap saran perbaikan kami mendata masih ada 2267 APK yang melanggar yang kami rekomendasikan, rekomendasi kami sampaikan pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, yang kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menjadwalkan penertiban APK sebanyak 5 kali yaitu tanggal 20, 21, 27, 28, 29 Desember 2023, kemudian kami berkoordinasi lagi sehingga ada tambahan tanggal penertiban yaitu tanggal 22 dan 23 Desember 2023.

Dalam hal pencegahan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Bersama jajaran Panwascam dan PKD sudah melakukan Patroli pengawasan APK sebanyak 509 kali di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang bertujuan untuk mencatat semua APK di Kabupaten Gunungkidul dan melakukan pencegahan apabila bertemu dengan peserta yang memasang APK kami imbau agar dipasang sesuai dengan peraturan baik untuk tidak dipasang di zonasi larangan maupun terkait cara pasang.

Selain APK Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam kurun Waktu 28 November sampai 15 Desember 2023 juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye maupun kegiatan yang dihadiri oleh peserta pemilu jumlah kegiatan yang diawasi adalah 224 kegiatan, Bawaslu maupun Panwascam juga sudah mengeluarkan imbauan kegiatan kampanye dan imbauan netralitas sebanyak 541 imbauan sebagai langkah pencegahan, tujuan diterbitkanya iimbauan adalah agar kampanye berjalan sesuai peraturan. Selain imbauan di tingkat Kecamatan kami juga sudah melaksanakan 38 Rapat Koordinasi dengan steakholder untuk sosialisasi pengawasan kampanye maupun koordinasi.

"Kedepanya akan kami imbau untuk setiap kegiatan kampanye, peserta kampanye untuk membuat pemberitahuan tertulis kegiatan kampanye kepada Polres Gunungkidul dan pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Gunungkidul," tegasnya.

Dan untuk masyarakat silahkan memaknai kampanye ini sebagai sarana untuk mengenal dan memilih calon pemimpin dan calon wakil rakyat, kami sangat berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan, kami mengharapkan bantuan masyarakat dalam melakukan pencegahan potensi pelanggaran di masa kampanye, dengan berkoordinasi dengan panwas kami di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kalurahan. Dan jika menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada jajaran kami baik yang berada di tingkat Desa, Kecamatan maupun yang ada di tingkat Kabupaten.


Bowo/red

Posting Komentar

0 Komentar