Anggota DPRD DIY Menanggapi Kasus Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul


Gunungkidul ( Wartahandayani.com )_Kasus penipuan proyek fiktif dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul kian mencuat. Banyak warga masyarakat baik di DIY maupun di Kabupaten Gunungkidul menduga ada keterlibatan orang penting di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dalam kasus tersebut. 

Heri Dwi Haryono SH, Anggota komisi A DPRD DIY juga memberikan tanggapan terkait kasus tersebut saat dikonfirmasi media diruang kerjanya, Senin (26/06/2023).

Saat ditanya apakah menjadi hal biasa jika seorang pejabat yang notabene orang nomor satu di Kabupaten Gunungkidul di palsukan tanda tangannya dan itu di pergunakan untuk memuluskan tindak kejahatan, Politisi Nasdem dari Dapil Gunungkidul tersebut dengan tegas menjawab bahwa itu tidak bisa, baik sebagai lembaga atau personal.

"Wah itu tidak bisa, secara personal pun tidak bisa," tandas anggota Komisi A DPRD DIY dari Partai Nasdem dapil Gunungkidul tersebut.

Saat disinggung benar tidak nya sikap seorang pejabat publik yang terkesan melakukan pembiaran saat tanda tangan dan kop surat resmi Bupati dipalsukan guna melancarkan tindak kejahatan, Heri menjawab, semestinya yang bersangkutan mengambil sikap tegas karena itu merupakan sebuah pelanggaran.

"Itu jelas bagian dari pelanggaran," tegasnya.

Sementara itu Erlita Kesuma SH., CLA selaku Kuasa Hukum dari Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain yang merupakan korban penipuan kasus proyek fiktif dari Dinas Kesehatan Gunungkidul yang juga memalsukan tanda tangan maupun Kop Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta saat diwawancara beberapa awak media lainnya di Tarumartani, Lempuyangan, Yogyakarta pada Selasa (27/06/2023) menjelaskan secara detail kasus yang saat ini ditanganinya tersebut.

Sementara itu terkait informasi dari Polda DIY, Erlita menuturkan melalui Mila selaku kuasa hukum tersangka sempat meminta kliennya untuk meluangkan waktu ke Polda guna membicarakan masalah RJ. Namun sangat disayangkan dari Polda belum ada tanggapan terkait pemberitaan yang lalu.

"Melalui Milla selaku kuasa hukumnya menginfokan bahwa untuk meminta saya atau pak Zul meluangkan waktu ke Polda untuk membicarakan masalah RJ. Tapi adapun mengenai adanya berita yang lalu,sejauh ini tidak ada tanggapan apapun dari kepolisian atau Polda. Hanya sebatas menyampaikan bahwa memberi laporan kepada klien saya kalau Endah sudah dalam pengejaran selama 6 bulan ini namun tidak ada hasil . Yang bersangkutan masih DPO,"pungkasnya.

Hal tersebut sangat disayangkan dan diduga ada kejanggalan dalam proses pengejaran terhadap tersangka Endah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.



Red

Posting Komentar

0 Komentar